Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu :
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharar”.Gharar adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.
Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah ta’ala dalam surat Al Maidah ayat 90 dan 91:
Dalam hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)” (QS. Al-Maidah : 90-91).
“Siapa yang berkata kepada temannya : Kemarilah, saya berqimar denganmu, maka hendaknya ia bershadaqah” (HR. Bukhari 5642). Yaitu hendaknya ia membayar kaffarah (denda) menebus dosa ucapannya (Lihat Syarah Shahih Muslim 11/107, Fathul-Baari 8/612, Nailul-Authar 8/258, dan Aunul-Ma’bud 9/54).Maisir : setiap muamalah yang orang masuk ke dalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi dan mungkin beruntung.
Qimar : menurut sebagian ulama’ adalah sama dengan maisir, dan menurut senagian ulama lain qimar hanya pada muamalat yang berbentuk perlombaan dan pertaruhan
(myquran.org “Hukum undian dalam Islam“)
II. Mari kita lihat penipuan terselubung yang telah mereka (Provider SMS dan Penyelanggara Acara) buat kepada kita
1. Bisnis SMS Premium.Ini
bisnis yang sangat menguntungkan dan bisa berkedok mencari bibit artis.
Katakanlah sekali kirim sms sebesar Rp 2000,- dengan jatah 60 % untuk
provider dan 40 % untuk bandar. Jadi sebagai bandar ia mengantongi Rp
800,-. Jika ada sepuluh juta orang yang mengirim sms maka ia sudah
mengantongi 8 milyar. Padahal bisa saja setiap orang mengirim sms
berulang kali. Belum juga sms buat kontestan lainnya. Siapapun bisa jadi
bandar, asal punya modal untuk menyewa server dan membuat program
aplikasinya.2. Judi terselubung.Selalu ada hadiah. Masyarakat selalu diminta mengirim berulang kali smsnya agar peserta pilihannya tidak tersisih dan kalau beruntung mendapat hadiah. Jika yang dipertaruhkan pulsa ( berarti uang ) untuk mendapatkan hadiah, maka ini bisa disebut judi.
3. Peserta atau orang tua yang tertipuSebagi contoh manajemen Indosiar mengikat kontrak eksklusif selama beberapa tahun tanpa ada jaminan hidup yang pasti. Mereka hanya dibayar kalau manggung, itupun kecil sekali dan tidak tentu jadwalnya. Dengan begitu banyaknya artis dalam manajemen mereka, jatah manggung tidak pernah merata. Selalu ada yang kelebihan job dan ada yang kekurangan job.
Sebagai contoh polling SMS, AFI 1. Berapakah jumlah vote yang masuk? Pada tanggal 28 Februari 2004, saat konser final, terkumpul vote sejumlah 2,5 juta hanya dalam waktu 3 jam dan semuanya berasal dari SMS berbayar. Dengan harga SMS premium sebesar Rp 2000,00/SMS sudah terkumpul dana Rp 5 miliar dimana 40% untuk penyelenggara program, selebihnya untuk SMS provider. Dengan melihat penerapan voting acara serupa di Indonesia, tidak heran beberapa teman menyatakan bahwa acara seperti AFI, Indonesian Idol, Penghuni Terakhir, KDI, sejatinya bukan mencari pemenang terbaik. Acara ini hanya sebagai kedok. Bisnis sebenarnya adalah SMS premium.
Dengan dalih “demokrasi”, penonton yang menentukan pilihan, event-event seleb instan seperti Indonesian Idol, AFI, KDI dsb tidak lupa menyertakan partisipasi penonton dirumah. Tidak tanggung-tanggung, nasib para kontestan apakah melaju atau angkat koper diserahkan kepada mekanisme polling SMS (premium) dimana penonton boleh (dan dibujuk) mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya.
Kita tahu betul, sebenarnya kontes semacam ini adalah hasil import dari luar negeri, tetapi lagi lagi penyelenggara dan provider SMS sangat kreatif dalam mencari utung sebesar besarnya.
Pada acara American Idol voting kepada nomor tiap-tiap peserta baik yang melalui panggilan telepon atau SMS baru bisa dilakukan ketika acara telah berakhir dan hanya dibatasi selama 2 jam saja dan yang paling menarik adalah gratis, hal ini sangat kontras dengan apa yang terjadi dengan ajang-ajang serupa yang di negeri ini. Dimana seingat saya voting hanya dapat dilakukan melalui SMS dan dapat dilakukan kapan saja serta biaya yang dibebankan adalah biaya SMS premium.
(wedhouz.net “Pertaruhan bakat“)
Sepertinya
tidak hanya orang dewasa saja yang sudah teracuni, dunia dan pemikiran
anak anak pun sedikti demi sedikit sudah terjamah racun Idol ini.Kita pasti tidak ingin membonsai anak-anak di mana mereka tidak boleh menjadi dewasa, tapi kita juga tidak ingin mengkarbit mereka menjadi lebih cepat matang dari usianya. Ada fase yang tidak mereka rasakan yaitu fase menjadi anak dengan jiwa yang tidak terbebani oleh rumitnya suasana hati orang dewasa. Hendaknya kita juga jangan menjadikan anak sebagai obsesi pribadi kita di mana anak harus populer dan menanggung beban popularitas, lalu di mana tanggung jawab orang tua mereka?
Banyak contoh kasus tragedi tragis dari Idola idola yang gagal. Diantara mereka harus terbelit utang ratusan juta, malu untuk pulang kampung bertemu keluarga dan saudara. Contoh kasus tragis bisa di baca disini:
1. Inilah hasil industri televisi, mencetak artis instan dengan terbelit utang
2. Ian Kasolo - Kisah Selebriti Gagal
3. Bisnis Mimpi Memberi Keuntungan Hingga 140 Milyar Buat TV Swasta. Para Finalis Kebanyakan Jatuh Miskin
Sebenernya sejak bulan mei 2006 MUI sendiri pernah mengeluarkan Fatwa bahwa SMS Berhadiah Haram. SMS berhadiah ini dianggap MUI mengandung maysir (judi), tabdzir (menghamburkan), gharar (sesuatu yang tak jelas), dharar (bahaya), ighra’ (angan-angan kosong), dan israf (pemborosan). Namun, selama hadiahnya tidak berasal dari SMS peserta atau hadiah berasal dari sponsor, maka diperbolehkan.
“SMS berhadiah itu ada unsur judinya, ada maysir, jadi ketika orang harus membayar dari harga pulsa kemudian kelebihannya itu dikumpulkan untuk memberi hadiah, pada si pemenang dan juga untuk keuntungan si pelaksana. Lalu juga dianggap gharar atau ketidakjelasan, artinya ada gambling. Kemudian ada tharar, ada bahaya. Ada ighra’ atau rangsangan sehingga orang maunya membayar terus, karena mau mencari hadiah yang besar. Di situ juga ada khimar, atau pertaruhan. Kemudian di situ juga ada tabdzir atau menghambur-hamburkan uang yang tidak jelas urusannya,” jelas Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI.
Tapi sayangnya fatwa dan upaya penertiban kuis SMS judi tesrebut selalu menemui hambatan karena MUI tidak memiliki kewenangan. Kita bisa lihat semakin lama acara acara seperti itu semakin marak dan ramai di beberapa stasiun Televisi kita..
Begitu parahkan moral bangsa kita? begitu burukkah negeri ini? begitu boborokkah akidah kita? sampe harus menggadaikan kebahagian surga hanya dengan ketenaran sesaat di dunia?
Hanya karena Iming iming hadiah dan iming iming ketenaran sesaat mereka lupa daratan.. segala bentuk materi di korbankan, keimanan di gadaikan bener bener keterlaluan. Dan parahnya pemerintah dan ulama sendiri tidak tegas.. bahkan sebagian dari mereka mungkin ada yg mendukung acara seperti ini. Lihatlah karena mementingkan kesukuan, para bupatu bahkan gubernur sampe rela meluangkan waktu dan memberikan dukungan penuh kepada wakil daerahnya (ironis memang).
"Informasi diatas sekedar sebuah ajakan untuk memeperbaiki ;)"
Sumber : https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/02/08/hukum-kuis-sms-berhadiah/
